KPK Cecar Kewenangan Sekjen Kemendag Atas Impor Bawang Putih

Riki Ariyanto 6 Nov 2019, 05:15
Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (foto/int)
Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar keterlibatan Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam dugaan suap izin impor bawang putih. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik KPK mempertanyakan ke bawahan Enggartiasto Lukita  itu apa kewenangannya dalam izin impor bawang putih. "Penyidik menggali informasi mengenai tugas pokok dan kewenangan saksi terkait dalam menerbitkan surat persetujuan impor (SPI)," sebut Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

zxc1

Oke Nurwan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra yang merupakan mantan anggota DPR. Menurut Febri, pemeriksaan hari ini adalah melengkapi berita acara pemeriksaan sebelumnya. Sebagaimana, Oke diperiksa penyidik pada Jumat (25/10/2019) lalu.

Kasus ini sendiri, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

zxc2

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo sampaikan kasus ini berawal dari keinginan Chandry Suanda alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro untuk dapat kuota impor bawang putih. Afung selanjutnya ajak Doddy bekerjasama.

Doddy lalu menawarkan bantuan 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Hanya saja, proses pengurusan tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. "Doddy lalu berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin," sebut Agus.

Perkenalan tersebut, karena Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto, pihak swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman.

Selanjutnya, Dody, Zulfikar, Mirawati dan I Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

Ketika itu, terjadilah sejumlah pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Mirawati. "Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Namun perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran. Ia pun tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman.

Dijanjikan Zulfikar akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan, dan nanti jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih.

Sehingga, dari pinjaman Rp3,6 miliar, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy.

"Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman. Uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," ucap Agus.

Sementara, kata Agus, uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus. (R24/Bisma)