MPR Tak Tutup Pintu Pihak yang Mau Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Riki Ariyanto 6 Nov 2019, 14:35
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazuli Fawaid membantah tidak mengakomodir pihak yang ingin kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Namun, kenapa pihaknya ingin melakukan amandemen UUD ke lima. Karena, kata Jazuli, kajian yang baru sampai ke pihaknya adalah amandemen ke lima untuk memasukan Pasal tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

zxc1

"Sebenarnya begini ini belum pada tahap memutuskan diakomodir atau tidak diakomodir tetapi yang lengkap kajiannya yang GBHN dari MPR yang lama kemudian dari badan pengkajian tentang tata negara," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

zxc2

Sedangkan, yang meminta untuk kembali UUD 1945 belum memberikan kajiannya. "Karena kita harus mendengar semua pihak pada saat tingkat mengambil keputusan. Kenapa disampaikan? agar kita semua pimpinan MPR mendengarkan argumen-argumennya," tuturnya.

Saat ini, kata Jazuli, proses amandemen belum pada tahap panitia khusus baru masih menerima rekomendasi pimpinan MPR yang lama. "Dan meminta masukan semua pihak," jelasnya.

Namun pada Rabu (14/3/2018) lalu, Ketua MPR Zulkifli Hasan seperti menutup pintu bagi pihak yang ingin kembali ke UUD 1945.

Sebagaimana, saat itu Zulkifli melakukan pertemuan dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Kemudian, memutuskan hanya memasukan aturan akan haluan negara yang diatur dalam konstitusi.

"Akhirnya ketemu satu titik terang, perlunya amandemen terbatas. Itu yang disepakati, mengenai perlunya kita punya haluan negara. Jadi bukan kembali ke UUD 1945. Amaedemen terbatas, hanya haluan negara saja," katanya.

Padahal, berdasarkan aturannya, keputusan MPR harus berdasarkan rapat paripurna yang dihadiri 2/3 anggota MPR yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD.

Seperti diketahui, pada masa akhir Pemilihan Presiden (Pilpres) komponen masyarakat dalam  Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) menyampaikan aspirasi ke MPR untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Menurut pemrakarsa GKI Taufiequrachman Ruky, konstitusi yang dibuat pada tahun 2002  telah menjadikan UUD 1945 kehilangan jiwa, spirit, dan semangatnya.

“Norma Pancasila ada di dalam Pembukaan UUD, namun nilai-nilai Pancasila tidak pernah dituangkan ke dalam batang tubuh UUD berupa pasal-pasal. Bahkan rumusan kata Pancasila itu sendiri tidak dituangkan dalam UUD 2002,” ujarnya.

“Sementara itu terang-terangan ada sejumlah pasal baru hasil amandemen yang nilai-nilainya bertentangan dengan makna dan nilai dari sila-sila dalam Pancasila yang ada pada Pembukaan UUD 1945,” imbuhnya. (R24/Bisma)