Diduga Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Bengkalis Digugat

Dahari 6 Nov 2019, 19:22
AA warga Kecamatan Rupat yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis pada awal Oktober 2019 lalu ajukan praperadilan (foto/hari)
AA warga Kecamatan Rupat yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis pada awal Oktober 2019 lalu ajukan praperadilan (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- AA (29) warga Kecamatan Rupat yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis pada awal Oktober 2019 lalu ajukan praperadilan. Langkah hukum yang dilakukan itu mengenai prosedur penangkapan terhadap AA yang diduga tidak sesuai SOP Kepolisian.

zxc1

Praperadilan tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 6 November 2019. Permohonan praperadilan tersangka AA dibacakan kuasa hukum AA, Sabarudin bersama timnya dihadapan majelis hakim dan kuasa termohon. Sidang ini dipimpin hakim tunggal PN Bengkalis Annisa Sitawati SH. 

Diutarakan Sabarudin, dalam permohonannya ini berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan  pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah dimata hukum. Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM).

zxc2

"Kita tidak persoalkan masalah penegakan hukum, hanya prosesnya yang kita minta harus mengedepankan hak asasi manusia," ucap Sabarudin.

Lebih jelas, Sabarudin mengatakan, dilihat dari proses penangkapan Polsek Rupat mengambarkan upaya penangkapan dilakukan seperti kejar kejaran dengan tersangka layaknya film jamesbond. Padahal pada kenyataannya tidak seperti yang mereka gambarkan.

Dan dalam penangkapan dilakukan ada delapan kali tembakan terhadap kendaraan kliennya. Padahal saat melakukan tembakan oleh personil Polri diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Setelah kami lihat sampai delapan kali tembakan ini, tidak sesuai dengan SOP yang ada. Apalagi keterangan klien kami dalam kendaraannya saat penangkapan ada anak kecil yang merupakan anak tersangka AA," ungkapnya lagi.

Sabarudin kembali mengatakan bahwa, dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba. Namun kenyataannya dari kliennya mengatakan barang bukti yang ditemukan miliknya diduga melainkan tempelan.

Setelah pembacaan permohonan ini, hakim yang memimpin sidang melakukan penundaan sidang selanjutnya, yakni mendengar jawaban dari termohon yakni  Polsek Kecamatan Rupat. Dimana jawaban akan dibacakan pada Kamis besok,"Sidang kita lanjutkan besok untuk mendengar jawaban termohon," ujarnya. (R24/Hari)