Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Politisi PDIP Ini Dinilai Ngawur dan Salah Alamat

Siswandi 7 Nov 2019, 15:36
Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polisi. Foto: int
Politisi PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polisi. Foto: int

RIAU24.COM -  Langkah politisi PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, mulai menuai tanggapan. Salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam hal ini, laporan Dewi dinilai ngawur. Tak hanya itu, pelaporan itu juga dinilai salah alamat. Seperti diketahui, Dewi melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan penyebaran berita bohong penyiraman air keras.

"Laporannya ke polisi pun juga salah alamat," lontar peneliti ICW, Wana Alamsyah, Kamis 7 November 2019.

Dilansir detik, Wana menambahkan, seharusnya Dewi ikut mendorong agar pelaku dalam kasus Novel itu bisa terungkap secepatnya. Bukan sebaliknya, malah melaporkan Novel dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras itu.

Selain itu, Wana menilai argumentasi Dewi terkait laporannya itu, dinilai tak masuk akal. Sehingga pihaknya menilai, Dewi memang tidak mengikuti dan menyimak kasus yang dialami Novel tersebut .

"Argumentasi yang disampaikan oleh Dewi tidak masuk akal bahkan mengada-ada mengenai kejadian yang menimpa NB. Ini menandakan bahwa Ia tidak mengikuti kasusnya sehingga pernyataan yang dia sampaikan ngawur," ujarnya lagi.

Salah satunya, terkait argumen Dewi yang menyebut Novel tidak menetralisir siraman air keras tersebut dengan air mineral. Padahal, setelah kejadian itu, Novel langsung membasuhnya dengan air.

Tak hanya itu, Wana juga menyebut Dewi juga mengabaikan temuan tim gabungan Polri. Salah satunya, adalah temuan Polri yang menyatakan cairan yang digunakan menyiram Novel jenis asam sulfat (H2S04).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut . Karena itu, Novel akan dipanggil polisi untuk diminta klarifikasi soal laporan Dewi itu.

"Nanti kelanjutannya kita akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintai klarifikasi terkait laporan itu," terangnya.

Argo belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap pelapor ataupun Novel Baswedan. Argo masih menunggu kabar dari penyidik. "Untuk agendanya (pemanggilan) kapan, tunggu penyidik," jelas Argo.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Novel atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras. Laporannya kemudian diterima dan diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor, dalam hal ini Dewi sendiri, dengan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Novel sendiri mengaku heran dengan sikap Dewi tersebut.  "Saya nggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini," lontarnya.

Novel menduga Dewi Tanjung mengetahui penyiraman air keras yang dialami Novel benar terjadi. Novel menyebut ada kemungkinan Dewi Tanjung mempunyai maksud lain terkait pelaporan itu.

"Saya sih yakin kalau yang bersangkutan tahu kalau itu benar terjadi. Bisa jadi yang bersangkutan mau 'ngerjain' polisi," ujarnya lagi.  ***