Pilkades 9 Desa di Kabupaten Bengkalis Berjalan Lancar, Satu Gagal Dilaksanakan

Dahari 9 Nov 2019, 09:13
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan 9 desa di Kabupaten Bengkalis berjalan lancar (foto/Hari)
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan 9 desa di Kabupaten Bengkalis berjalan lancar (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan 9 desa di Kabupaten Bengkalis berjalan lancar, dan tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Rinaldi Eka Wahyu, saat di konfirmasi lewat via selulernya, Sabtu 9 November 2019.

zxc1

Diutarakan Rinaldi bahwa, bahwa pada pilkades yang berlangsung serentak 30 Oktober 2019 lalu dari hasil penghitungan suara sampai saat ini masih diterima masyarakat karena belum ada sanggahan sampai saat ini.

"Alhamdulillah untuk Pilkades kemaren berjalan aman dan lancar dan tingkat partisipasi pemilih mencapai 80 persen," ungkap Rinaldi Eka Wahyu.

zxc2

Rinaldi menambahkan, pada Senin lalu, panitia pemilihan telah menyerahkan hasilnya Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BPD meneruskan ke Bupati melalui Camat setempat.

"InsyaAllah hasil ini kalau kita perhatikan tidak ada perselisihan dan gugatan karena jarak yang pemenang atau terpilih satu tingkat di bawahnya selisihnya jauh," ungkapnya.

Disampaikan Rinaldi, berdasarkan aturan yang bisa menggugat tersebut apabila selisih dua persen, sementara hasil Pilkades di 9 desa dalam Kabupaten Bengkalis terdapat selisih suara pemenang dengan satu tingkat dibawahnya cukup jauh.

"Semua berjalan dengan baik selama ini kamipun belum dapat laporan terkait selisih hasil penghitungan," ujarnya.

Menurutnya lagi, untuk tahapan dan aturan sampai akhir November ini akan masih menunggu jika ada gugatan dan panitia akan memberikan sanggahan. Untuk dijadikan pemilihan suara ulang (PSU) hanya akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap menyalahi aturan.

Dan setelah itu tahapan selanjutnya pada 2 sampai 6 Desember 2019 pembuatan surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani Bupati Bengkalis. "Target pada bulan Desember Kades terpilih akan segera dilantik," katanya lagi.

Disamping itu, soal salah satu desa yang gagal melaksanakan Pilkades serentak 30 Oktober lalu adalah Desa Kesumbo Ampai. Karena BPD setempat menyatakan tidak menyanggupi untuk melaksanakan Pilkades dikarena tahapan tahapan belum ada yang terlaksana.

"Untuk itu kita tunda dulu, namun kami masih mempelajari regulasinya, apakah bisa dilaksanakan pada tahun 2020 atau belum," tambahnya. (R24/Hari)