KPK Tetapkan GM Hyundai Enginering Construction Tersangka Suap Izin PLTU Cirebon

Riki Ariyanto 15 Nov 2019, 18:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait  perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti.

"Keduanya diduga melakukan suap terhadap SNJ (Sunjaya) yang merupakan Bupati Cirebon dan GR (Gatot Rachmanto) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Saut menambahkan, uang suap tersebut sebesar Rp6,04 miliar yang diserahkan ke Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon 2014-2019. "Awalnya SNJ dijanjikan Rp10 miliar," jelasnya.

Atas dasar itulah, Herry dan Sutikno diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini adalah pengembangan dari operasi  tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sunjaya dan Gatot yang sudah divonis bersalah. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. (R24/Bisma)