Isunya Sudah Terlanjur Beredar, Begini Respon DPR soal Usulan Legislator tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Siswandi 18 Nov 2019, 15:27
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kabar tentang anggota Dewan yang tidak wajib mundur jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sudah terlanjur beredar. Sejak kabar itu beredar, kritikan pun berdatangan dari berbagai pihak. 

Belakangan terungkap, kabar itu ternyata baru berupa usulan. Bahkan, Komisi II DPR RI mengaku belum membahas usulan tersebut.

"Nggak, kita belum sampai itu. Usulan banyak, aspirasi seperti itu, tapi kalau UU-nya tidak diubah nggak bisa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2019.

Dilansir detik, Arif menjelaskan, usulan mengenai anggota Dewan maju Pilkada tak perlu mundur terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD, harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis, sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.

"Itu dikunci putusan MK. Lah, putusan MK itulah yang kemudian di-adopt di dalam UU 10/2016," terangnya lagi. 

Untuk diketahui, usulan tersebut pernah dilontarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, usulan tentang anggota Dewan yang maju Pilkada tak perlu mundur itu berkaitan dengan wacana revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Menanggapi hal itu, Arif justru meminta agar usulan tersebut diperjelas kepada Azis. Sebab, Komisi II belum merapatkan perihal wacana revisi UU Pilkada. "Loh, saya nggak tahu, tanya Pak Azis. Ini kan omongan lepas, di Komisi (II) aja belum ada rapat," jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Arif juga memastikan revisi UU Pilkada tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, jika revisi UU Pilkada dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2020, pihaknya menilai akan menimbulkan banyak spekulasi politik.

"Ini tahapan (Pilkada Serentak 2020) sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya, kan UU (Pilkada) itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," tegasnya.

Terlanjur Beredar 
Untuk diketahui, kabar yang sudah terlanjur beredar itu, sempat direspon Ketua KPUD Riau, Muhammad Ilham Yasir. Dilansir antara ketika itu, Yasir pun menegaskan, kabar itu adalah hoaks alias berita bohong. Karena itu, ia mengimbau masyarakat jangan sampai termakan isu hoaks tersebut. Sebab UU 10/2016 tentang Pilkada belum ada direvisi. Sehingga KPU masih berpedoman pada aturan tersebut.

Kabar itu sendiri sempat viral di media sosial. Menurut kabar itu, revisi UU Pilkada No 10/2016 telah disetujui. Salah satu isinya, anggota Dewan yang ikut sebagai kontestan Pilkada, tidak harus mundur, hanya cuti.

Dalam edaran tersebut ada lima poin keputusan yang sudah disetujui revisinya. Namun yang paling banyak mengundang kontroversi adalah terkait aturan yang tidak mewajibkan mundur bagi anggota Dewan yang maju dalam ajang Pilkada. ***