Kapolri: Irjen Firli Akan Tetap Jadi Anggota Polri Namun Lepas Kabaharkam

Riki Ariyanto 20 Nov 2019, 17:05
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri (foto/int)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Meski akan menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri akan tetap menjadi anggota kepolisian. Sedangkan jabatan barunya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) akan dilepas.

zxc1

Hal itulah yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pernyataan itu berawal dari pertanyaan Ketua Komisi III Herman Herry atas jabatan baru Firli sebagai Kabaharkam padahal yang bersangkutan lolos fit and proper test sebagai pimpinan KPK.

zxc2

"Kabaharkam akan menjabat sebagai Ketua KPK. Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," tanya Herman.

Idham pun menjawab, sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK yang baru yakni, UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Firli tidak akan pensiun dini sebagai anggota Polri.

"Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan Bapak Ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham.

Sebelumnya, pada Selasa (19/11/2019), Firli melakukan serah terima jabatan dengan Kabarhakam yang lama Komjen Condro Kirono.

Ketika ditemui wartawan dan ditanyakan soal jabatannya sebagai Ketua KPK yang akan dilantik pada Desember mendatang, Firli menjawab, tidak ada masalah jika ia akan menjadi Kabarhakam selama sebulan kurang. "Begini pekerjaan tidak hanya dilihat dengan waktu tetapi bagaimana kita melakukan sesuatu melalui proses dan hasil," ungkapnya. (R24/Bisma)