Beli Sabu Dari Pekanbaru, RS Ditangkap Satnarkoba Bengkalis

Dahari 20 Nov 2019, 20:39
Beli sabu dari Pekanbaru mau di edarkan di Kecamatan Pinggir, Bengkalis (foto/Hari)
Beli sabu dari Pekanbaru mau di edarkan di Kecamatan Pinggir, Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Polres Bengkalis menangkap satu orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin 18 November 2019 pukul 01.00 WIB kemarin.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kasub Bag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba, Rabu 20 November 2019 membenarkan dengan penangkapan satu tersangka tindak pidana narkotika.

zxc2

"Tersangka RS (39) merupakan warga Jalan Indra Setia Desa Kandis, Kecamatan Kandis. RS diringkus di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 111 Desa Seminai Pinggir," ungkap Buha Purba.

Diutarakan Iptu Buha Purba, tersangka RS diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. "Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket besar diduga sabu. Satu paket sedang sabu, enam paket kecil sabu dengan berat kotor keseluruhan 95 gram sabu. Selain sabu juga diamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack dan satu unit handpone," ungkapnya.

Tersangka RS juga mengakui bahwa Narkoba sabu tersebut akan diedarkannya di daerah Kecamatan Pinggir. Sedangkan sabu-sabu itu dibelinya dari Pekanbaru.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses lebih lanjut. (R24/Hari)