Sudah Resmi Ditunjuk, ini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
RIAU24.COM - Menteri BUMN Erick Tohir resmi menunjuk Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina, Fajriyah Usman menyebutkan secara umum, Ahok dan komisaris lain, memiliki tugas seperti pada umumnya.
"Secara umum, kalau Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan," kata Fajriyah dikutip dari Tempo.co, Ahad, 24 November 2019.
Dalam UU BUMN, kewajiban dan wewenang seorang komisaris BUMN sudah dirincikan. Dalam penjelasan Pasal 31, komisaris memiliki lima kewajiban. Kelima kewajiban itu adalah:
zxc1
1. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
2. Mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.
3. Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
4. Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
5. Melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.
Selain memiliki 5 kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuh wewenang itu adalah:
zxc2
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero.
2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. Meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero.
4. Meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
6. Memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.