JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda

Dahari 25 Nov 2019, 18:51
Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis (foto/ilustrasi)
Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis.

zxc1

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis Mohammad Daniel (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Menurut JPU, Daniel terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian pemilik material toko bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.

zxc2

Pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Ketua Majelis Hakim Annisa Sutawati, SH, dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola, SH, dan Mohd. Rizky Musmar, MH.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila, S.H kepada wartawan, Senin 25 November 2019.

Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.

"Atas tuntutan yang disampaikan ini, kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi," ucap Khairul Majid.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (28/11/19) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa Mohd Daniel. (R24/Hari)