Polri Belum Tentukan Siapa yang Menyelidik Laporan Atas Sukmawati Soekarnoputri

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:36
Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int)
Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian belum menentukan ditingkat manakah laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri akan ditangani. Apakah oleh Bareksrim Polri atau Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini belum ada keputusan jadi tunggu saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

zxc1

Argo pun menjelaskan, saat ini penyidik masih mempelajari laporan-laporan tersebut.

"Mengenai masalah nanti akan dilimpahkan ke Mabes Polri atau dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, itu kewenangan penyidik," lanjut dia.

zxc2

Seperti diketahui, Sukmawati dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penodaan agama. Ada lima laporan yang diajukan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan putri Proklamator Ir Soekarno itu.

Tiga diantaranya, laporan terdaftar di Piket Siaga Bareskrim Polri serta dua laporan lainnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Seluruh laporan itu mempermasalahkan pernyataan Sukmawati di acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Di acara tersebut, Sukmawati membanding-bandingkan Pancasila dengan Al Quran serta membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (R24/Bisma)