KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jawa Barat

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 07:14
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa untuk 30 hari kedepan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpanjangan penahanan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta ini dilakukan sejak 28 November hingga 27 Desember 2019.

zxc1

"Benar ada perpanjangan penahanan untuk tersangka IWK untuk 30 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Febri menuturkan, perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sekaligus terakhir terhadap Iwa.

Karena saat ini penyidik tengah memfinalisasi proses penyidikan terhadap Iwa dan akan segera melimpahkannya pada tahap berikutnya.

zxc2

"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir, sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang," ujar Febri.

Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta karena diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.

Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. 

Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. (R24/Bisma)