Komisi III Minta KPK Jelaskan Kasus yang Bisa di SP3

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 13:06
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa (foto/int)
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmon J Mahesa meminta kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkara mana saja yang bisa di SP3.

zxc1

Hal ini agar tidak membebani pemimpin KPK yang baru. "Jadi kasus-kasus lama itu yang selesai mana dan mana yang belum selesai. Kami Komisi III ingin masukan itu karena dalam UU KPK baru ada SP3," ujarnya dalam rapat dengan KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Desmon pun menyebutkan, hal ini untuk mencegah agar SP3 di KPK tidak jadi ATM. "Ini kalau di lembaga lain ini jadi ATM maka jangan sampai ini jadi ATM," jelasnya.

zxc2

Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa ada keteria lain atas lamanya proses penyidikan. "Yakni, lamanya data untuk diperoleh apalagi jika sudah beda negara karena beda yuridiksi," jelasnya.

Namun, kata Alex, bukan berarti hal itu tidak bisa dibuktikan. "Hanya saja proses memperoleh bukti tersebut butuh proses," jelasnya.

Kemudian, soal kasus manakah yang akan diSP3, Alex menyebutkan, sampai saat ini belum ada. "Kalaupun ada itu ada empat orang tersangka yang sudah meninggal dunia tentu akan diproses sebagaimana ketentuan KUHAP," tuturnya.

Kemudian, atas adanya aturan yang baru dalam revisi UU KPK tentang kewenangan SP3 bila penanganan perkaranya sudah dua tahun lebih. Kata Alex, akan dibuat aturan mekanismenya. "Salah satunya melalui gelar ekspos," jelasnya. (R24/Bisma)