Miliki 12.000 Butir Ekstasi Dan Sabu, Mahasiswa Di Pekanbaru Diringkus

Khairul Amri 27 Nov 2019, 17:14
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspos tersangka dan barang bukti. Foto. Amri
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspos tersangka dan barang bukti. Foto. Amri

RIAU24.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh Pekanbaru menggrebek sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja Gang Hidayah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jum'at 15 November 2019 sore lalu.

Saat penggrebekan tersebut petugas berhasil meringkus dua pemuda di kosan tersebut, keduanya berinisial R (22) dan S (22) diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kos teraebut kerap terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua penghuni kos tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Rabu, 27 November 2019 siang.

Selain itu sambung Nandang, petugas menemukan sebuah karung gula berukuran 50 kg yang didalamnya berisi satu bungkus besar sabu dan lima bungkus narkoba jenis pil ekstasi berbagai merek.

"Didalam karung tersebut ditemukan 1 kilogram sabu dan 12000 butir pil ekstasi berbagai merek, petugas juga menyiita sebuah timbangan digital dan plastik bening," jelasnya.

Alhasil, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Limapuluh beserta alat bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap, bahwa tersangka R merupakan seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, sedangkan S seorang pengangguran asal Desa Penyesawan Barat Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal seorang laki-laki tidak dikenal yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namanya sudah ada, saat ini tengah diburu petugas," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.