Annas Maamun Dapat Grasi Dari Jokowi, Tapi Masih jadi Tersangka KPK Masalah Lain

M. Iqbal 29 Nov 2019, 11:09
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun

RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hukuman penjaranya berkurang menjadi 1 tahun.

Ternyata, Annas sendiri masih berstatus tersangka pada kasus lain di KPK, yakni dugaan suap. "Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Jumat 29 November 2019.

Adapun kasus yang dimaksud oleh Febri adalah terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
zxc1

Febri mengatakan penyidikan kasus ini sudah hampir selesai. Febri mengatakan KPK berupaya agar kasus ini segera disidang.

"Penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2, dan kemudian diproses di persidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Annas sendiri mendapat hukuman selama 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Tapi, dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima uang sebesar USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
zxc2

Pemberian suap dilakukan supaya Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Tapi, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.