Soal Polemik Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai, Komisi I DPRD Riau Akan Turun Kelapangan

Riko 4 Dec 2019, 22:30
Ade Agus Hartanto
Ade Agus Hartanto

RIAU24.COM -  Komisi I DPRD Riau bidang hukum dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk meninjau terkait polemik ganti rugi lahan masyarakat di Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau. Namun sebelum itu DPRD Riau akan memastikan adanya laporan masuk sebelum turun. 

"Dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi tapi kita cek dulu apakah ada laporan soal polemik pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai masuk ke DPRD Riau. Dan jika tidak ada kita akan langsung turun ke lapangan tanpa menungggu laporan masuk apa yang terjadi sebenarnya," kata Ketua komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto. Rabu 4 Desember 2019.

Menurut Ade permasalahan ini harus dicari formula dan titik terang antara pembangunan jalan tol dan masyarakat itu sendiri. Artinya kedua-duanya didukung tapi harus ada solusi dan formula penyelesaiaan polemik tersebut agar tidak berkepanjangan. 

"Yang tidak merugikan masyarakat dan tidak memberatkan pemerintah, " ujarnya. 

Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp18 ribu permeter itu sudah ingkrah di pengadilan. Adapun alasanya menurut Dia karena sudah ada kajian-kajian terkait nilai jual lahan oleh pemerintah yang akhinya ditetapkan Rp18 per meter. Maka dari itu katanya apa yang sudah diputuskan pengadilan dan pemerintah menerima atau menolak masyarakat harus menerimanya. Sebab sudah ingkrah dan harua dijalankan. 

"Karena sudah ingkrah masyarakat harus menerimanya, " kata Syamsuar. 

Diberitakan sebelumnya sejumlah ibu-ibu memprotes harga ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai di jalan Limbek, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis 28 November 2019.

Dalam aksi itu Ibu-ibu itu tidak terima lahanya dihargai dengan harga yang murah yang setara harga semangkok bakso.

"Sampai hati kalian! harga tanah kami kalian buat lebih murah dari semangkok bakso," teriak Riana warga bernama dikerumunan ratusan petugas TNI/Polri, Pemkab Siak, PN Siak serta PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) yang hadir di sana.

Disampaikannya, pihaknya tidak pernah diajak duduk bermusyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tersebut. Sementara nominal harga ganti rugi sebesar Rp18 ribu permeter itu ditentukan sebelah pihak oleh PT HKI.

"Mereka hanya menyebutkan harga ke kami. Terus apabila kami tidak setuju dengan harga itu, kami diminta mereka untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Siak," ucapnya dengan kesal.

Ia mengesalkan, tanah yang dieksekusi itu semuanya sudah bersertifikat BPN. Namun, sertifikat itu seakan-akan tidak berarti. "Kami tidak minta banyak, tapi jangan dihargai segitu, itu sama saja pemerintah mendzolimi kami," pungkasnya.