Jika Dua Tahun Sebelumnya Tak Pernah Cuti, Tahun Ini ASN Bisa Cuti 24 Hari

Ahmad Yuliar 5 Dec 2019, 21:37
Cuti PNS atau ASN (foto/int)
Cuti PNS atau ASN (foto/int)

RIAU24.COM - MERANTI- Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun jatah cuti yang bisa diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni 12 hari. Namun, jika selama dua tahun sebelumnya tidak pernah mengambil cuti, maka pada tahun ini PNS bisa mendapatkan cuti 24 hari.

zxc1

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini menjelaskan jika kuota cuti tak pernah digunakan pada tahun 2017 dan 2018, maka 50 persen dari jatah cuti tahunan dua tahun tersebut akan dijumlahkan dengan kuota cuti tahun ini.

“Artinya 12 hari kuota cuti tahun ini, ditambah 50 persen kuota dari kuota cuti dua tahun sebelumnya. Jadi cuti maksimal bisa didapatkan sebanyak 24 hari,” katanya.

zxc2

Namun diingatkannya bahwa cuti pada sisa waktu di tahun ini, akan diberikan, jika seluruh tanggung jawab pekerjaan akhir tahun sudah selesai. Karena hal itu menjadi salah satu penilaian terpenting dalam pemberian cuti.

“Kalau kerja belum selesai, bagaimana mau diberikan cuti. Seperti ASN di BKD saat ini sedang menjadi panitia seleksi (Pansel) dalam proses penerimaan CPNS, ASN  yang bertugas pada Badan Pengelolaan Keuangan juga mesti menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, dan ASN pada bidang tertentu yang belum menyelesaikan pekerjaan, tidak mungkin diberikan cuti. Namun pada kesempatan lain, dimana mereka tidak sedang sibuk, akan diberikan cuti. Bisa di awal tahun, maupun pertengahan tahun,” terangnya.

Sekretaris BKD, Bakharuddin menambahkan cuti adalah hak bagi seluruh PNS. Seluruh PNS bisa mengajukan cuti. Namun harus pandai menyesuaikan dengan kesibukan mereka di pemerintahan. Agar tidak mengganggu.

“Biasanya cuti dimanfaatkan untuk liburan keluarga. Bagaimana saat cuti bisa tenang, jika pekerjaan masih menumpuk atau belum selesai,” tambahnya. (R24/Mad)