Helmy Yahya Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Keputusan Masih Bisa Dibatalkan

Riki Ariyanto 6 Dec 2019, 21:34
Menkominfo Johnny sebut Helmi Yahya belum final dicopot dari Dirut TVRI (foto/int)
Menkominfo Johnny sebut Helmi Yahya belum final dicopot dari Dirut TVRI (foto/int)

RIAU24.COM -  Jumat 6 Desember 2019, Pencopotan Helmu Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI mengagetkan banyak pihak. Seperti diketahui Helmy Yahya dinonaktifkan oleh dewan pengawas (dewas).

Namun dilansir dari Beritasatu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebut keputusan pencopotan Helmy Yahya bisa batal. "Pemberhentian direksi (Helmy Yahya) dengan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya (final.red)," kata Johnny ketika konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

zxc1

Johnny sebut pemberhentian Helmy Yahya belum final masih ada sejumlah tahapan dari dewan pengawas. Tahapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI.

"Tahapan itu di antaranya surat pemberitahuan pemberhentian direksi disampaikan kepada direksi oleh dewan pengawas dan diberi kesempatan kepada direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," kata Johnny.

zxc2

Selanjutnya dewan pengawas (dewas) ada waktu 2 bulan meneliti dan memeriksa jawaban dan pembelaan direksi. Hal itu dilakukan guna memastikan alasan pembelaannya memadai dan bisa diterima.

"Namun, apabila dewas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu 2 bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," kata Johnny kemudian.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas. (Riki)