Imigrasi Bengkalis Tetapkan Lima Tersangka Penyelundupan Orang Dari Malaysia

Dahari 9 Dec 2019, 18:16
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (foto/Hari)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

zxc1

Pelaku ada dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Para pelaku ini, diamankan petugas sedang mengangkut sebanyak 12 orang Warga Negara Indoensia (WNI) dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong, Pulau Rupat, Senin 4 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB lalu.

zxc2

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik para penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto menyampaikan saat jumpa pers, terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.

Saat itu, tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI diantaranya sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

"Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka Bd menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai," ungkap Kepala Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, Senin 9 Desember 2019.

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, lanjut Toto maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.

"Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.

Saat press rilis itu, hadir, Kasdim 0303/Bengkalis, Mayor Inf. Dedyk Wahyu Widodo, Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H dan undangan lainnya.

"Sampai saat ini imigrasi sudah lakukan penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan segera selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Toto. (R24/Hari)