Satu Perempuan Diduga Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polsek Bengkalis

Dahari 10 Dec 2019, 08:54
Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (foto/int)
Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking). Pelaku berinisial FH alias Ira (32) warga asal kota Medan (Sumut).

zxc1

FH diamankan Polsek Bengkalis disalah satu hotel di Bengkalis, Minggu 8 Desember 2019 lalu pukul 18.30 WIB. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka di tetapkan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdangan orang.

zxc2

"Pelaku merupakan seorang perempuan asal Medan Sumut. Dia diamankan disalah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17) asal Medan, Pr (20) asal Medan, Dr (19) asal Medan dan RT asal Medan," ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, Selasa 10 Desember 2019.

Diutarakan Kapolsek Bengkalis lagi, sebelum diamankan, pihak Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh seorang perempuan bernama FH alias Ira, yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia. 

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek Maitertika, kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap Kamar Hotel nomor 207," Setelah ditanya mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH, dari pengakuan mereka, mengaku bahwa baru tiba dari Dumai pada pagi hari, dan rencananya mereka akan membuat pasport Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun ada nomor HP nya," ujar Kapolsek lagi.

Masih kata AKP Maitertika, ketika ditanyakan kepada para Saksi bahwa benar para korban telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM. 1.500 (seribu lima ratus ringgit Malaysia) per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada tersangka FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan pasport.

"Dan berdasarkan keterangan tersangka setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH juga menerima uang sebesar RM. 2.000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Atas kejadian tersebut, diduga pelaku dan para saksi diamakan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bengkalis. (R24/Hari)