115 Pelamar CPNS Meranti Tidak Memenuhi Syarat Menyanggah, Ada yang Sindir Koruptor

Ahmad Yuliar 20 Dec 2019, 21:18
Dari 309 lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti, sebanyak 115 pelamar melakukan sanggah (foto/Mad)
Dari 309 lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti, sebanyak 115 pelamar melakukan sanggah (foto/Mad)

RIAU24.COM - MERANTI- Dari 309 lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti, sebanyak 115 pelamar melakukan sanggah melalui  https://sscn.bkn.go.id. Ada yang menarik dari redaksional salah satu penyanggah. Ia bahkan menyindir para koruptor.

zxc1

Salah satu peserta dinyatakan TMS karena surat lamaran tidak dibuat dengan huruf kapital. Sehingga panitia langsung mendiskualifikasi lamarannya. Namun dalam sanggahannya pelamar mengaku tidak mengetahui kalau harus menggunakan huruf kapital.

Ia juga mengaku sangat ingin menjadi PNS. Walaupun ia juga mengaku bukan orang yang jeli, namun bertekad untuk menjadi seorang yang berguna bagi negara dan bukan seperti koruptor yang ada sekarang ini.

zxc2

"Dalam pengumuman sudah sangat jelas kita sebutkan surat lamaran lamaran harus menggunakan huruf kapital. Namun masih ada yang tidak mengikutinya," ujar Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD, Budi Hardiantika, Jum'at (20/12/2019).

Terhadap materi penyanggah, budi mengaku cukup geli. Karena banyak penyampaian yang tidak ada hubungan dengan subtansi yang dipersoalkan.

Budi menjelaskan dari 2,774, sebanyak 2,465 orang yang bisa mengikuti seleksi komptensi dasar (SKD) setelah melakukan daftar ulang nantinya. Sementara, setelah pengumuman administrasi dilakukan, diberikan waktu masa sanggah selama 5 hari. Setelah ditutup, total peserta TMS yang melakukan sanggah sebanyak 115 orang.

"Total peserta TMS yang melakukan sanggah sebanyak 115 orang. Kita akan segera menjawab. Paling lama 26 Desember 2019 nanti," ungkap Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD, Budi Hardiantika, Jum'at (20/12/2019).

Ia menjelaskan sanggah dilakukan pelamar melalui https://sscn.bkn.go.id. Sementara kelulusan administrasi telah dilakukan melalui https://bkd.merantikab.go.id. (R24/Mad)