Gerindra Nilai Dewan Pengawas KPK yang Dipilih Jokowi Rentan Konflik Kepentingan

M. Iqbal 21 Dec 2019, 19:49
Dewan Pengawas KPK yang belum lama ini dilantik Presiden Jokowi
Dewan Pengawas KPK yang belum lama ini dilantik Presiden Jokowi

RIAU24.COM - Politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko menilai dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan membuat adanya conflict of interest atau konflik kepentingan.

Dia mengatakan, hal itu dapat terjadi terkait independensi para dewan pengawas tersebut. Hal ini mengingat mereka ditunjuk secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang saya pribadi bertanya-tanya juga kenapa, catatan kita bahwa salah satunya Dewas janganlah dipilih oleh eksekutif dalam hal ini presiden. Karena ini terkait dengan masalah conflict of interest," kata Hendarsam dilansir dari Okezone.com, Sabtu 21 Desember 2019.
zxc1

Namun begitu, dia mengatakan, secara komposisi Dewas KPK diisi sosok yang memiliki rekam jejak yang baik serta mempunyai integritas dan kredibilitas.

Dikatakan, hal itu dapat dilihat dari sosok Dewas KPK seperti mantan hakim Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang dinilainya memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi, saya melihatnya secara pribadi ketika melihat lima profil yang ditunjuk. Pada saat ini keraguan itu untuk sementara sirna. Jadi saya harus berpikiran baik bahwa kelima figur yang ditunjuk itu mempunyai integritas dan kredibilitas lebih dari cukup saya rasa," jelasnya.
zxc2

Ia juga menyetujui KPK memiliki Dewas yang bertugas untuk mengawasi jalannya agenda pemberantasan korupsi.

Namun begitu, Hendarsam mengakui jika keberadaan Dewas KPK menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelemahan kinerja KPK.

"Tapi memang semua institusi atau lembaga memang harus ada pengawasnya itu merupakan khitah. Apakah perlu atau tidak? Itu perlu dan memang kita enggak bisa memungkiri ada suara-suara yang sedikit minor, terkait dengan masalah penegakan hukum dilakukan KPK," tutupnya.

KPK