Penyeludupan Bawang Dominasi Perkara di Satpol Airud Bengkalis

Dahari 23 Dec 2019, 13:48
Satpol Airud Bengkalis paling banyak tanggani kasus penyelundupan bawang ilegal (foto/int)
Satpol Airud Bengkalis paling banyak tanggani kasus penyelundupan bawang ilegal (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Bengkalis menangani sebanyak 9 perkara sepanjang tahun 2019 ini.

Jumlah perkara tersebut adalah, kasus penyeludupan bawang ilegal asal Malaysia yang diseludupkan melalui perairan Selat Melaka-Bengkalis.

zxc1

Kepala Satuan (Kasat) Satpol Airud AKP Yudhi Franata, SIK menjelaskan jumlah perkara ditangani Satpol Airud selama 2019 ada 9 perkara diantaranya, tindak pidana Karantina 4 perkara, Karantina, 2 Perikanan dan Imigrasi, Kepabeanan serta Pelayaran masing-masing 1 perkara.

"Jumlah tersangka dari 9 perkara yang kita tangani itu 11 orang. Perkara yang menonjol itu Karantina, ya bawang," ujar Kasat Pol Air AKP Yudhi melalui Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo, Senin 23 Desember 2019. 

zxc2

Masih diutarakan Ipda Dodi, perkara yang berada di Satpol Airud sebanyak 8 perkara diantaranya sudah dilimpahkan, kemungkinan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Kecuali yang terakhir perkara Karantina dan Perdagangan itu masih penyelidikan," pungkasnya. (R24/Hari)