Khusus Pemeluk Agama Nasrani, 81 Orang Napi Dapatkan Remisi Dari Lapas Bengkalis, Tujuh Langsung Bebas

Dahari 25 Dec 2019, 13:34
Sebanyak 81 orang dari 138 napi pemeluk agama Kristen di Lapas IIa Bengkalis mendapat remisi (foto/int)
Sebanyak 81 orang dari 138 napi pemeluk agama Kristen di Lapas IIa Bengkalis mendapat remisi (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 81 orang dari 138 napi pemeluk agama Kristen di Lapas IIa Bengkalis mendapat remisi setelah sebelumnya diusulkan pihak lapas IIa Bengkalis.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Maizar Bc. IP, S.sos MSi, menyampaikan lenyerahan remisi atau pemotongan masa hukuman khusus (RK) Natal 2019 kepada 81 orang narapidana (napi) pemeluk agama Kristen.

zxc1

Maizar kembali mengatakan, bahwa penerima RK Natal tahun ini tanpa napi bebas. Mereka penerima remisi 15 hari sebanyak 21 orang, remisi 1 bulan berjumlah 51 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 7 orang dan napi memperoleh remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

"Untuk remisi tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas," kata Maizar usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas IIa Bengkalis, Rabu 25 Desember 2019.

zxc2

Kalapas menambahkan, selain napi menerima remisi RK Natal 2019, juga diserahkan napi surat keputusan (SK) penerima crash program sebanyak 15 orang dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 7 orang.

"Ada 7 orang yang bebas melalui crash program ini bebas. Program tersebut hanya dikhususkan terhadap napi dari kriminal umum yang tidak pernah mengajukan remisi dan juga tidak dikunjungi sanak keluarganya," ujar Maizar lagi.

"Mereka yang bebas ini dijamin oleh negara melalui Bapas dan program ini ditargetkan hingga April 2020 mendatang dalam rangka percepatan bebas para napi," tukasnya. (Hari)