Sepanjang 2019, Satreskrim Polres Bengkalis Tangani 10 Perkara Karhutla

Dahari 26 Dec 2019, 15:24
Kepolisian resort Polres Bengkalis melalui Satreskrim telah menetapkan sebanyak 10 orang petani dan satu diantaranya wiraswasta sebagai tersangka kasus Karhula sepanjang tahun 2019 (foto/ilustrasi)
Kepolisian resort Polres Bengkalis melalui Satreskrim telah menetapkan sebanyak 10 orang petani dan satu diantaranya wiraswasta sebagai tersangka kasus Karhula sepanjang tahun 2019 (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sepanjang tahun 2019, kepolisian resort Polres Bengkalis melalui Satreskrim telah menetapkan sebanyak 10 orang petani dan satu diantaranya wiraswasta sebagai tersangka kasus Karhula.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH menyampaikan bahwa, pihaknya menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus Karlahut. Dari LP itu, 11 orang ditetapkan tersangka.

"Pelaku karhutla didominasi petani. Kita ada 9 LP tahun ini, terakhir awal Desember kemarin dua LP, TKP di Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan dan Desa Sri Tanjung, Rupat. Keduanya merupakan petani, membakar tumpukan sampah hasil pembersihan dan akhirnya meluas membakar lahan kurang lebih 20 hektar," kata Kapolres disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK, Kamis 26 Desember 2019.

zxc2

AKP Andrie menerangkan, dari sembilan perkara yang ditangani, 7 diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis. Bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap. 

"Sisanya terakhir tadi, lokasi kebakaran di Rupat dan Kembang Luar. Itu masih dalam penyidikan," ucap Kasat lagi.

Kasat berharap, kedepan masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya para petani tidak lagi membiasakan diri dengan membuka atau melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (R24/Hari)