LAMR Kabupaten Pelalawan Tolak Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039

Ardi 2 Jan 2020, 21:40
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menolak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, yang disahkan DPRD Pelalawan Senin kemarin.

zxc1

Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan, usai rapat koordinasi pengurus LAMR Kabupaten Pelalawan, di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis (2/1/2020).

"Kita menolak. Karena masyarakat yang dirugikan," tegas Tengku Zulmizan. Ia juga menegaskan, Perda RTRW Pelalawan ini malah menguntungkan perusahaan.

zxc2

"Hipotesanya, korporasi yang diuntungkan. Setakat ini, hanya masyarakat yang ribut. Perusahaan diam semua," katanya.

Zulmizan juga menegaskan, LAMR Kabupaten Pelalawan, secara kelembagaan tidak pernah diberitahukan masalah evaluasi Ranperda RTRW tersebut. Beberapa pengurus katanya juga, ada yang dibawa dan minta hadir secara person.

"Tapi hanya mendengarkan pemaparan tentang evaluasi Ranperda tersebut. Tanpa diminta pendapat dan masukan. Padahal, hak-hak adat diakui negara," pungkasnya.

Jumat (2/1/2020) siang, LAMR Kabupaten Pelalawan akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil LAMR Kabupaten Pelalawan. (R24/Ardi)