Masalah Perda RTRW, Ini Permintaan LAMR Kabupaten Pelalawan

Ardi 4 Jan 2020, 21:34
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)
DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menawarkan diri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTW Kabupaten Pelalawan 2019-2039.

zxc1

"Kami minta Pemkab menggandeng LAMR Kabupaten Pelalawan dalam menuntaskan hak-hak masyarakat yang belum selesai. Misalnya, masalah Desa yang masih masuk dalam kawasan hutan," kata Tengku Zulmizan Farinja Assagaf Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan, Jumat (3/1/2020).

LAMR Kabupaten Pelalawan kata Zulmizan, melihat Perda RTRW masih merugikan masyarkat. Terutama masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan.

"Kami akan memperjuangkannya. Maka kami tawarkan diri, untuk bersama Pemkab menyelesaikan masalah-masalah lahan warga dalam kawasan hutan tersebut. Dan juga hak-hak adat yang tak diakomodir dalam Perda RTRW ini," tegasnya dihadapan Sekdakab Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala Bappeda Syahrul.

zxc2

Jikapun Pemkab Pelalawan kata Zulmizan tidak berkenan, maka LAMR Kabupaten Pelalawan akan berjuang dengan cara sendiri. Agar hak masyarakat dan hak adat masyarakat Kabupaten Pelalawan jelas kedudukannya.

Zulmizan mengaku heran dengan Pemkab Pelalawan, yang seakan-akan tak memiliki kekuatan dalam menentukan wilayah yang dimiliki.

"Yang punya wilayah kita. Masak semuanya, yang mengatur pusat. Itu pandangan kami, dari pemaparan Pemkab tadi, terkait masalah wilayah hutan di Pelalawan," sambungnya.

Zulmizan juga menyentil, Perda RTRW ini seakan berlari dengan cepat. Bahkan tambahnya, dalam 2 hari sudah masuk lembaran negara, dengan diberikan nomor. (R24/Ardi)