PKL Wajib Tahu, Satpol-PP Pekanbaru Pantau Beberapa Wilayah Ini

Ryan Edi Saputra 6 Jan 2020, 08:44
Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban PKL di Jalan Soebrantas Sore kemarin. (R24/rls)
Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban PKL di Jalan Soebrantas Sore kemarin. (R24/rls)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Para pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Soebrantas ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, akhir pekan lalu. Pasalnya, para PKL ini berjualan di atas trotoar bahkan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, personelnya melakukan penertiban di lima lokasi. Hal yang ditertibkan mulai dari spanduk habis masa tayang, spanduk tak berizin, hingga PKL.

"Kami menertibkan PKL di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Soebrantas, tepatnya di persimpangan Tobek Godang," ujarnya.

Bagi PKL di Jalan Soebrantas sudah diperingatkan berkali-kali sejak tahun lalu. Namun, para PKL masih ada yang berjualan di atas selokan, trotoar, bahkan badan jalan. Para PKL membuat Jalan Soebrantas menyempit. Apalagi, ada pengendara memarkirkan kendaraannya saat berbelanja dagangan PKL itu.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan lapak PKL di sepanjang Jalan Soebrantas, Panam, Jumat (21/6/2019). Seharusnya, para PKL ini bisa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah (perda) yang dimiliki Pemko Pekanbaru.

"Para PKL ini salah satu penyebab banjir di Jalan Soebrantas. Mereka juga bikin macet kendaraan, kumuh, dan tidak teratur," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono.

Di samping itu, banyak orang memprotes kondisi Jalan Soebrantas yang terdampak banjir. Makanya, para PKL ini ditertibkan.

"Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Indra Pomi Nasution meminta agar lapak PKL di atas saluran drainase harus dikosongkan. Karena, dinas PUPR akan mendalamkan selokan di sepanjang Jalan Soebrantas," ungkap Agus.

Sebelum penertiban ini, para PKL ini sudah diperingatkan, dikirim surat akan ditertibkan. Puncaknya, Jumat, para PKL yang masih berjualan di sepanjang Jalan Soebrantas dibongkar paksa.

"Kalau masih ada PKL yang mengomel, orangnya saya ambil dan diminta membuat surat perjanjian. Seharusnya, para PKL ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar peraturan daerah," ucap Agus.

Penertiban para PKL ini dimulai dari persimpangan Jalan Garuda Sakti-Jalan Kubang Raya (Simpang Panam) hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka (Jalan Soebrantas-Jalan Soekarno Hatta). Penertiban ini dilakukan agar Jalan Soebrantas menjadi lancar. 

"Sejauh ini, kami sudah berkoordinasi dengan organisasi atau pemuda tempatan. Tidak ada ancaman dari organisasi kepemudaan," sebut Agus. (R24/put)