Ditemui Politikus Gerindra di Makkah, Begini Sikap Tegas Habib Rizieq Syihab Soal Kasus Jiwasraya

Siswandi 6 Jan 2020, 23:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) mendukung upaya penuntasan kasus Jiwasraya. Tak hanya itu, ia juga menyerukan supaya proses hukum kasus tersebut dikawal bersama-sama. Tujuannya supaya mereka yang terbukti merugikan rakyat, benar-benar diganjal dengan aturan yang setimpal. 

Hal itu disampaikannya, kepada anggota komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang bertemu dengan HRS di Makkah, Arab Saudi, Minggu (5/1/2020) waktu setempat.

"Atas nama seluruh keluarga besar FPI, GNPF Ulama, maupun PA 212 dan segenap bangsa Indonesia, kita amanatkan kepada bung Andre Rosiade untuk kawal terus Jiwasraya gate. siapa-siapa yang terlibat dalam Jiwasraya gate harus bertanggungjawab secara hukum," ungkap Rizieq dalam video yang diterima republika, Senin 6 Januari 2020.

Dikatakan HRS, siapapun yang berperan dalam kasus tersebut harus diusut dan dikejar secara terus menerus. Untuk itu, HRS mendesak agar pelaku segera diproses ke pengadilan. HRS juga mendesak agar pelaku yang nanti terbukti merugikan rakyat agar segera dijebloskan ke penjara.

“Seret mereka ke pengadilan dan jebloskan mereka yang telah merampok uang rakyat,” kata dia.

Tak hanya itu, HRS juga menegaskan kasus Jiwasraya tidak boleh ditenggelamkan. Dalam hal ini, aparat harus menegakkan keadilan dalam kasus tersebut.

"Yang hak harus dikatakan hak dan yang bathil harus dikatakan bathil. Keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Istiqamah 
Sementara itu, Andre mengatakan, HRS juga berpesan agar semua pihak tetap istiqomah agar kasus tersebut segera tuntas. Karena itu, Andre menegaskan pihanya siap mengawal kasus tersebut. Andre berjanji akan terus membela dan memastikan uang rakyat kembali.

Seperti dirilis sebelumnya, sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menyidik kasus itu sejak 17 Desember 2019 lalu. Meski penyidikan sudah dimulai dan diduga kerugian negara mencapai angka Rp 13,7 triliun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, Kejagung telah melarang 10 orang terkait kasus itu untuk ke luar negeri. Salah satunya adalah Dirut Jiwasraya periode 2008 hingga 2018, Hendrisman Rahim. ***