Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pelalawan, Sembunyikan Sabu di Bawah Piring

Ardi 7 Jan 2020, 13:59
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, diringkus pihak Polres Pelalawan (foto/int)
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, diringkus pihak Polres Pelalawan (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, diringkus pihak polres Pelalawan, pada Senin (6/1/2020). Pelaku adalah Warno, Warga Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Segati Kecamatan Langgam.

zxc1

"Dari pelaku, kita dapati barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok On Bold," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Selasa (7/1/2020).

Polisi tambah Iptu Edy, menemukan barang bukti 8 bungkus sabu tersebut di dapur dibawah piring.

"Jadi saat kita lakukan penangkapan dirumahnya. Pelaku kita geledah, rumahnya juga. Jadi kita temukan barang bukti sabu itu, disembunyikannya dibawah piring dibungkus kotak rokok on bold," jelas Kasubag Humas Edy.

zxc2

Satnarkoba Polres Pelalawan, sudah mendapat informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba sabu di Jalan Koridor RAPP KM 60 tersebut. Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto. (R24/Ardi)