Setelah Tetapkan Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Mulai 'Incar' Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
RIAU24.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Hal itu terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan 'orang kepercayaan' Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis 9 Januari 2020 malam tadi.
Dilansir viva, Jumat 10 Januari 2020, setelah penetapan status tersangka tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Karena itu, ia mengimbau pihak lainn yang ikut tersangkut dalam perkara ini, segera menyerahkan diri ke KPK. Tak hanya itu, pihak lain yang masih ada kaitannya, juga diminta bersikap kooperatif.
Dalam waktu dekat ini, tambah Lili, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak tersebut. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto (Kristiyanto) ini kembali ke penyidikan. Tapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," tuturnya.
Seperti dirilis sebelumnya, selain Wahyu dan Agustiani sebagai tersangka penerima, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Dalam hal ini caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah berhasil menyita Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang diduga merupakan uang suap.
KPK sebelumnya mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020, namun Harun tidak termasuk yang diamankan.
Selain itu, tim penyidik KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Komisioner KPU itu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu mengurus PAW caleg PDIP. Dan pada pertengahan Desember 2019 terjadi penyerahan uang senilai Rp200 juta dari Harun kepada Wahyu lewat Agustiani.
Selanjutnya HAR (Harun) memberikan uang sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. ***