Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Harus Usut Peran Pengurus PDIP
RIAU24.COM - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami peran pengurus PDIP, dalam kasus dugaan suap yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut Peneliti ICW, Donal Fariz, ada beberapa fakta yang menurutnya bisa dijadikan dasar untuk mengusut peran pengurus PDIP tersebut.
"Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat 10 Januari 2020.
Dilansir cnnindonesia, Donal kemudian mencontohkan adanya perintah dari salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu ada pula pengurus partai banteng yang berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Ia menilai, hal ini menunjukkan peran partai untuk turut mendorong proses PAW. Sementara ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi: calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Seperti diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Selain dia, KPK juga menjerat tiga orang lain yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; politikus PDIP, Harun Masiku dan Saeful dari pihak swasta. ***