Mengaku Diperkosa dan Dianiaya, Nenek 60 Tahun Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Satria Utama 11 Jan 2020, 09:34
Nenek SM mengaku dirinya bukan diperkosa
Nenek SM mengaku dirinya bukan diperkosa

RIAU24.COM -  Ada-ada saja ulah yang dilakukan nenen bernama Sumirtuk (60),  warga Jember. Pengakuannya kepada polisi bahwa ia jadi perkosaan disertai penganiayaan,  ternyata bohong belaka.  Ia pun ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman penjara. 

Kasus perkosaaan dan penganiayaan ini memang sempat menghebohkan warga.  Banyak orang yang geram terhadap pelaku perkosaan terhadap nenek SM alias Sumirtuk.  Bahkan, Kapolres Jember yang iba terhadap nasib Nenek Sumirtuk, ikut menyantuni 'korban'.

"Namun setelah kami dalami lebih lanjut, ternyata bukan diperkosa atau mau dibunuh. Tetapi percobaan bunuh diri," papar Kapolres Jember, AKPB Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, seperti dilansir Merdeka Jumat (10/01) siang.

Kepada polisi yang memeriksanya di rumah sakit pada 6 Desember 2019, Nenek Sumirtuk mengaku dianiaya dan mengalami kekerasan seksual dari orang yang tidak dikenal. Saat itu, ada luka bekas sayatan di lehernya. "Saat kami olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama, memang ditemukan ada bercak darah," ujar Alfian.

Bercak darah yang ada di seprei dan baju itu memang darah milik Sumirtuk yang menetes dari leher. Namun kejanggalan terjadi pada hasil visum terhadap tubuh nenek Sumirtuk. "Dari hasil visum, tidak kami temukan luka robek atau (tanda-tanda) perlakuan kekerasan seksual," sambung Alfian.

Polisi semakin curiga, setelah menemukan pisau di bawah kasur. Saat di bawa ke Laboratorium Inafis Polres Jember, tidak ditemukan sidik jari orang lain selain nenek Sumirtuk, pada pisau tersebut.

Kejanggalan ini yang kemudian membuat polisi kembali melakukan olah TKP dengan lebih mendalam pada Kamis (9/1) kemarin. Dalam olah TKP jilid 2 ini, polisi menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan nenek Sumirtuk dengan fakta di lapangan. Kepada polisi, nenek Sumirtuk mengaku dianiaya dan diperkosa dalam keadaan tertidur terlentang di kasur.

"Pada olah TKP kemarin, jika posisi korban tertidur, seharusnya aliran darah dari leher akan jatuh menetes ke bagian daerah belakang atau dada korban. Tetapi dalam olah TKP, faktanya bercak darah langsung di bawah (tubuh korban, yakni seprei)," papar Alfian.

Dari situ, polisi kemudian berkesimpulan, Nenek Sumirtuk tidak terlentang ketika darah menetes dari lehernya. "Artinya ini saat kejadian sang nenek dalam posisi duduk," jelas Alfian.

Perbedaan antara pengakuan Nenek Sumirtuk dengan fakta dalam olah TKP membuat polisi curiga dan memeriksanya lebih dalam. "Karena tidak ada kesesuaian antara pengakuan korban dengan alat bukti yang kami miliki. Sehingga kami lakukan interogasi dengan pemeriksaan intensif," ujar Alfian.

Saat interogasi, Nenek Sumirtuk akhirnya tidak bisa mengelak dari kebohongannya. Sehingga pada Jumat (10/01) pagi ini, sekitar 10.00 WIB, Sumirtuk mengakui bahwa dia bukan diperkosa dan dianiaya. Tetapi mencoba bunuh diri. Saat itu juga, Sumirtuk langsung ditetapkan sebagai tersangka pengakuan palsu. Polisi pun menggelar jumpa pers usai pengakuan nenek Sumirtuk.

"Dia tertekan karena punya utang Rp 10 juta. Sudah lama hidup sendiri, sehingga mengaku tidak sanggup membayar utang sejumlah itu," kata Alfian saat menyebut faktor yang membuat Nenek Sumirtuk hendak bunuh diri.

Karena ancaman penjara di bawah 5 tahun, tersangka tidak langsung ditahan. "Dia kami jadikan tersangka pengaduan palsu dengan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan," pungkas Alfian.***