SK BLUD Pengelolaan Parkir Diteken Walikota Pekanbaru, Ini Kata Kadishub

Ryan Edi Saputra 15 Jan 2020, 14:56
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso (R24/put)
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso (R24/put)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Peaknbaru dari sektor perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus menggesa percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhuhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada wartawan, Rabu (15/1/2020). Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) pembentukan BLUD parkir sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus. menyusul tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Walikota.

 “Ada beberapa item terkait pengelolaan parkir yang akan diatur melalui peraturan Walikota. Antara lain soal BLUD,  Pengadaan barang dan jasa serta kerjasamanya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Yuliarso, Setelah Perwako rampung dan disetujui Walikota Pelanbaru, selanjutnya Dishub akan menyampakan kepada dewan terkait pelimpahan pengelolaan parkir yang dilakukan melalui BLUD.

“Nanti didalam Perwakko juga akan diatur zonasi parkir yang disesuaikan dengan potensinya,” ungkapnya. 

Sebagamana diketahui, tujuan dibuatnya BLUD Pengelolaan parkir adalah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari perolehan retribusi parkir. Dimana, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. 

“Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD,” jelas Yuliarso. (R24/put)