KPK Masih Berkemungkinan Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkemungkinan memanggil Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, semua pihak pasti akan dipanggil selama penyidik KPK memang membutuhkan keterangan. "Siapapun yang keterangannya dibutuhkan penyidik pasti akan kami panggil," ujarnya saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
zxc1
Ali pun menambahkan, dirinya berharap agar para pihak yang diminta keterangan sebagai saksi untuk kooperatif. "Dan kami berharap saksi-saksi yang diminta keterangan untuk kooperatif," jelasnya.
Namun, Ali mengaku, belum tahu apakah penyidik KPK membutuhkan keterangan Hasto dalam waktu dekat ini. "Karena sekarang yang kami lakukan adalah memeriksa barang-barang bukti hasil sitaan," jelasnya.
zxc2
Hasto sendiri menuturkan, ia siap diperiksa KPK. "Ketika kami mengundang, KPK datang. Ketika KPK mengundang saya akan datang," ujar Hasto di lokasi Rakernas PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Dirinya mengklaim, bahwa partainya mendukung proses hukum di KPK. Sebab suap PAW yang melibatkan kader PDIP tidak ada kaitannya dengan institusi resmi partai.
"Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP. Partai akan melakukan tindakan berdasarkan instruksi ketua umum dan peraturan partai," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, orang kepercayaan Wahyu Setiawan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari swasta.
KPK juga mengimbau kepada Harun Masiku segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. (R24/Bisma)