Mengenaskan, Hanya Karena Ambil Sisa Getah Karet Rp17 Ribu, Kakek ini Dipidanakan Pabrik Ban Terkenal dan Dituntut 10 Bulan Penjara

Siswandi 16 Jan 2020, 10:14
Kakek Samirin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int
Kakek Samirin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int

RIAU24.COM -  Mengenaskan. Begitulah gambaran nasib yang dialami seorang kakek bernama Samirin (69) warga Simalungun, Sumatera Utara. Hanya karena gara-gara mengambil sisa getah karet senilai Rp17 ribu, sang kakek dipidanakan pabrik ban Bridgstone. Tak tanggung-tanggung, jaksa menuntut sang kakek dengan hukuman selama 10 bulan penjara! Padahal, yang diambil hanya sisa. 

Kejadian yang mengenaskan ini disesalkan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.

"Ini bukti bahwa praktisi hukum kita atau bahkan sebagian besar sarjana hukum kita terutama jaksa dan hakim itu positivis, hanya menjadi corong UU. Menerapkan hukum tanpa melihat konteks. Padahal dalam konteks itu ada rasa keadilan," lontarnya, Kamis 16 Januari 2020, di Jakarta.

Menurutnya, banyak faktor mengapa para sarjana hukum kita memiliki pandangan positif. Salah satunya fakultas hukum hanya memproduksi ahli hukum perundang-undangan yang positivis.  "Yang hanya menekankan pada sisi kepastian saja, ketimbang rasa keadilan dan kemanfaatannya," ujar Fickar.

Selain itu, banyak hukum dijalankan berdasarkan pesan sponsor. Baik dari pihak yang dirugikan atau dari perusahaan.

"Menetapkan hukum dengan pesan sponsor dari perusahaan atau pihak yang merasa dirugikan. Dengan sponsor itu nenutup mata hati keadilannya. Sehingga orang kecil selalu menjadi sasaran penegakan hukum," ucap Fickar.

Usai Menggembala 
Dilansir detik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/1/2020) terungkap, kasus itu bermula pada 17 Juli 2019 petang. Ketika itu, kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah kemudian dimasukkannya ke kantong kresek.

Pada saat bersamaan, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Melihat sang kakek tengah mengutip sisa getah, Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Di kantor itu, sisa getah yang dipungut sang kakek kemudian ditimbang. Hasilnya ada sisa getah seberat 1,9 kilogram, yang bila diuangkan seharga Rp17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian sehingga sang kakek pun akhirnya ditahan. Penderitaan kakek Samirin tak berhenti sampai di situ. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat menuntutnya dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Oleh majelis hakim, kakek Samirin akhirnya divonis 2 bulan 4 hari. Begitu vonis dibacakan, Kakek Samirin pun langsung bebas. ***