KPK Jadwalkan Zulkifli Hasan Dalam Suap Alih Fungsi Hutan yang Penjarakan Gubernur Riau Annas Maamun

Bisma Rizal 16 Jan 2020, 13:20
Zulkifli Hassan dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait alih fungsi hutan (foto/int)
Zulkifli Hassan dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait alih fungsi hutan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan pada Kamis (16/1/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau tahun 2014. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Ali dalam keterangannya.

zxc1

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa atas statusnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2019-2024.

Ali juga menambahkan, pihaknya juga memeriksa mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan tahun 2014, Masyhud.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan  PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.

zxc2

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. (R24/Bisma)