Satlantas Polres Bengkalis Akan Tindak Pengendara Sepeda Motor Gunakan Knalpot Tak Standar

Dahari 17 Jan 2020, 16:04
Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat S.IK (foto/Hari)
Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat S.IK (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot prink atau tidak standar apalagi yang mengeluarkan suara biseng sehingga dapat meresahkan masyarakat di Kota Bengkalis.

zxc1

Kenalpot kendaraan pembuat suara biseng tersebut, terutama ketika beraksi saat tengah malam saat di Jalanan. Cara ini juga sebagai upaya Satlantas Polres Bengkalis untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat.

Sepeda motor yang diamankan polisi itu, ternyata seluruhnya dikendarai oleh pemuda-pemuda serta ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar. 

"Dengan merazia sepeda motor dengan knalpot prink itu akan terus dilakukan oleh petugas kita (Satlantas red,) polres Bengkalis," ungkap Kasatlantas AKP Hairul Hidayat S.IK, Jumat 17 Januari 2020 kepada sejumlah wartawan.

zxc2

Diutarakan Kasat lagi, kendaraan yang berhasil diamankan selanjutnya dikandangkan di Markas Satlantas, Jalan Antara Bengkalis.

Sedangkan, bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya, petugas mewajibkan agar diambil langsung oleh para orang tuanya dengan masing-masing membawa knalpot standar.

"Kita lakukan sejak malam minggu kemarin dengan dilaksanakan giat razia dan ada 11 sepeda motor dengan kenalpot prink yang diamankan, serta sudah meresahkan masyarakat. Dan tugas kami untuk menjaga kenyamanan masyarakat," tegas Kasat lagi.

AKP Hairul juga berharap adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat, dukungan keluarga, terhadap anak-anak yang masih memiliki kebiasaan mengganggu kenyamanan orang banyak. (R24/Hari)