Polri Sita 70 Kilogram Sabu Dari Kurir Jaringan Internasional, Upah Angkutnya Mencengangkan

Khairul Amri 21 Jan 2020, 18:42
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.

Tak tanggung-tanggung tim Dittipid Narkoba Bareskrim berhasil menyita sebanyak 70 kilogram narkotika jenis sabu, dan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir.

Kedua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34), keduanya diketahui bekerja sebagai sales dan supir. 

"Sabtu kemarin (18/1/2020) jam 16.30 WIB, tim berhasil menangkap 2 orang di parkiran ruko sepatan, Tangerang dan turut menyita barang bukti shabu seberat 25 dan 20 kg," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, dalam komperensi persnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020 siang.

Setelah melakukan penangkapan Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan salah satu tersangka, dan ditemukan 25 kg sabu.

”Dari pengembangan tersangka, kita lakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka. Alhasil polisi menemukan sabu seberat 25 kg dikontrakan yang baru disewa selama 2 bulan,” ujar Brigjen Pol Argo Yuwono.

Dari pengakuan kedua tersangka, Narkotika ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut ke Bagansiapiapi Riau, dilanjutkan melalui jalur darat menuju Jakarta dan disimpan disebuah rumah di Tangerang untuk diedarkan di Jakarta.

“Setelah didalami pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, pelaku ini kurir yang disuruh sama orang warga negara Malaysia.” terangnya.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kedua tersangka dalam melancarkan aksinya ini untuk mengelabui petugas, paket tersebut dilapisi bubuk kopi dan ikan asin didalamnya.

” Yang bersangkutan dijanjikan dapat upah Rp100 juta jika semua lancar, tetapi yang bersangkutan baru diberi 20 juta untuk biaya operasional,” terangnya.

Untuk kedua tersangka dijerat pas 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan denda paling maksimal Rp10 miliar.

Dan juga dikenakan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak Rp.8 miliar.