Kejaksaan Lidik Dugaan Korupsi DD di Desa Senderak Bengkalis

Dahari 22 Jan 2020, 17:14
Kasi Pidsus Agung Irawan SH MH (foto/Hari)
Kasi Pidsus Agung Irawan SH MH (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Khushartanti mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat terhadap penggunaan dana desa di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

zxc1

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan lidik terkait informasi atau laporan tersebut. "Ya benar, kita ada menerima laporan itu dan akan di telusuri," ungkapnya seperti disampaikan Kasi Pidsus Agung Irawan SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu 22 Januari 2020.

zxc2

Sementara, Kepala Desa Senderak Harianto,SH saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang masuk ke kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis.

Namun ketika ditanya laporan yang masuk tersebut terkait dugaan fiktif kegiatan pembangunan fisik, ia mengaku bahwa pada tahun 2019 memang adanya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada tahun 2020 ini.

"Ya pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan kemudian dana tersebut di Silva dan akan dilaksanakan tahun 2020, sebanyak 5 item kegiatan," ungkap Kades Senderak, Harianto, SH, Rabu.

Dia menambahkan bahwa, dari 5 kegiatan yang di maksud adalah pembuatan Jembatan Rumbia, Pembuatan parit beton sulung dan 3 kegiatan lainnya. Terkait dengan anggaran kegiatan tersebut memang sudah dicairkan tetapi mengingat sudah di ujung tahun jadi tak terkejar dalam pengerjaannya.

"Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 3 ratus juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa, dan jadi dana silva," kilah Harianto.

"Karena terkendala waktu dan faktor alam jadi sulit dilaksanakan, khawatir pada Desember tidak akan selesai maka di silvakan," pungkas Herianto. (R24/Hari)