Bantah Hapus Penghapusan Sertifikasi Halal, Ma'ruf Amin Sebut Omnibus Law Permudah Usaha Kecil

M. Iqbal 23 Jan 2020, 10:19
Wakil Presiden Maruf Amin
Wakil Presiden Maruf Amin

RIAU24.COM - Belakangan ini, Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi perhatian publik. Itu karena adanya sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah isu tersebut. Dia mengatakan Dalam RUU itu pengusaha bukan tidak diwajibkan, tetapi dimudahkan untuk mendapat sertifikat halal.

"Saya kira sudah dijelaskan oleh Menag dan Menko Perekonomian tak ada [penghapusan sertifikasi halal] di Omnibus Law. Yak ada penghapusan, yang ada itu mempermudah," kata Ma'ruf dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis, 23 Januari 2020.

Dia menegaskan jika pemerintah telah sepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
zxc1

"Itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada. Tapi justru diperkuat," ujarnya.

Ma'ruf juga mengatakan langkah Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU merupakan langkah tepat. Desakan itu perlu dilakukan agar kebijakan bisa lekas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Namun demikian, Ma'ruf menyatakan ekspektasi itu tergantung dari pembahasan dan dinamika yang ada di DPR. Kata dia lagi, akan bagus bila DPR bisa dengan cepat mengesahkan.

"Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang jadi hambatan untuk investasi, tenaga kerja, perpajakan dan sebagainya, tapi nanti tergantung proses di DPR," tuturnya.
zxc2

Dilanjutkan Ma'ruf, sejauh ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Omnibus Law itu ke DPR. Pemerintah masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak agar tak menimbulkan reaksi berlebihan di tengah masyarakat.

"Dialog-dialog dengan pihak buruh, pengusaha, pihak yang akan terlibat. Penyusunan dilakukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sehingga tak menimbulkan reaksi," lanjutnya.

"Walau pun prinsip-prinsipnya ada tapi harus perlu ada penyempurnaan. Dengan daerah juga. Karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan lainnya," demikian Ma'ruf.