Dugaan Penyeludupan BBM, Ini Bukti Bahwa Aksi 'Kencing di Tengah Laut' Masih Saja Terjadi

Siswandi 23 Jan 2020, 10:24
Kapal milik BUMN Pelindo yang diamankan Bea Cukai karena melakukan aksi 'kencing di tengah laut'. Foto: int
Kapal milik BUMN Pelindo yang diamankan Bea Cukai karena melakukan aksi 'kencing di tengah laut'. Foto: int

RIAU24.COM -  Sebuah kapal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo I Batam bernama KT Sei Seli III terpaksa  diamankan. Hal itu setelah kapal itu tertangkap tengah membawa minyak Ilegal dan diduga menjualnya kepada kapal berbeda Singapura. Aksi itu dilakukan di tengah laut, atau yang selama ini dikenal dengan istilah 'kencing di tengah laut'. 

Namun aksi penyeludupan itu digagalkan Beca Cukai (DJBC) Kanwil Kepri, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 WQIB dini hari.  

Menurut informasi yang dilansir kompas, Rabu 23 Januari 2020, kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap saat berada di antara perairan Indonesia dan Singapura. Saat ini kapal tersebut dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC Tipe B) Batam. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, membenarkan adanya penangkapan terhadap kapal milik BUMN tersebut. Diterangkannya, kapal itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut. 

Kapal itu diamankan patrol Kanwil BC Tanjungbalai Karimun dan saat ini dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam. 
“Saat ini dalam pegawasan kami,” kata Sumarna, Rabu (22/1/2020). 

Saat ini, tambahnya, BC Batam baru memulai melakukan penelitian dan penyelidikan dan hasilnya akan dikoordinasikan antara BC Tanjung Balai Karimun.  Menurutnya lagi, minyak yang diangkut kapal Sei Deli III diduga akan dijual kepada kepada kapal Singapura bernama CB Celebes. 

Jika kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam segera melakukan konferensi pers. Menurutnya, pihaknya akan bersikap terbuka dan tidak akan ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. ***