Jaksa Kembali Periksa 48 Orang Saksi Untuk Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Korupsi UED-SP

Dahari 23 Jan 2020, 19:59
Dugaan korupsi UED-SP di Bengkalis (foto/ist)
Dugaan korupsi UED-SP di Bengkalis (foto/ist)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Bukit Batu dan dua orang rekannya oleh kejaksaan negeri Bengkalis atas dugaan korupsi UED-SP sebesar Rp1,054 milyar.

Dan untuk melengkapi berkas perkara, kejaksaan negeri Bengkalis kembali memeriksa 48 orang saksi dari masyarakat, pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Camat Bukit Batu, Rabu 22 Januari 2020 kemarin.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH. MH, Kamis 23 Januari 2020.

Diutarakan Agung, bahwa pemeriksaan dilakukan, bertujuan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

zxc2

"Pemeriksaan 48 saksi dari masyarakat ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya kita telah memeriksa sekitar 60 orang saksi yang juga dari unsur masyarakat," ungkapnya.

Agung menjelaskan, pemeriksaan kali ini berjumlah 48 orang dari tiga unsur, yakni pemanfaat (peminjam), Perangkat Desa, dan terakhir dari unsur UED SP. Untuk pemeriksaan saksi di mulai pukul 10:00-17.00 WIB.

“Untuk selanjutnya, sekitar pertengahan Bulan Februari bagi ketiga tersangka, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Ketua UEDSP Andre W, dan Subandi sebagai TU, akan segera kita sedangkan di Pekanbaru," ucap Agung.

Saat ini, untuk ketiga tersangka masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian. (R24/Hari)