Polri Perpanjangan Penahanan Penyerang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan

Bisma Rizal 24 Jan 2020, 01:48
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diperpanjangan 40 hari (foto/int)
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diperpanjangan 40 hari (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperpanjangan 40 hari kedepan.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis (23/01/2020).

zxc1

Tetapi, Argo tidak mengungkapkan sejak kapan masa penahanan keduanya diperpanjang. Keduanya diketahui menjalani penahanan di Bareskrim Polri sejak 28 Desember lalu. "(Masa penahanan tersangka) diperpanjang menjadi 40 hari," kata Argo.

zxc2

Hal dilakukan, kata Argo, lantaran penyidik masih melengkapi berkas perkara. "Masih dilakukan proses," ucap Argo.

Seperti diketahui, Polisi menetapkan
dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Keduanya adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Belum diketahui jelas motif dari kedua tersangka itu menyiram air keras terhadap Novel.

Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.

"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB. (R24/Bisma)