Punya Tiga Butir Ekstasi, Pemandu Karaoke dan Temannya di Mandau Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 28 Jan 2020, 17:01
Jajaran kepolisian Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika (foto/int)
Jajaran kepolisian Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran kepolisian Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ektasi, Senin 27 Januari 2020 pukul 22.30 Wib kemarin.

Pelaku diringkus di tempat Karaoke VIP Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat dengan inisial MY (19) warga Jalan Bathin Betuah dan teman perempuannya merupakan pemandu karaoke berinisial BP (29) warga Kelurahan Air Jamban, Mandau.

zxc1

"Tersangka MY diduga sebagai bandar, sedangkan tersangka BP diduga sebagai perantara atau penghubung untuk mencari pembeli," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK, Selasa 28 Januari 2020.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 3 butir ektasi warna merah jambu dengan berat 0.76 gram. Satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

zxc2

Diutarakan Kapolsek Mandau lagi bahwa Senin 27 Januari 2020 pukul 21.00 Wib melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat Kec. Mandau. Saat itu tim berhasil menangkap 1 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

"Tersangka tersebut mengaku bernama MY adapun penangkapan itu dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yang telah dipesan teman BP dan barang bukti yg berhasil disita adalah tiga butir Extasi," ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap MY. MY menerangkan bahwa dirinya disuruh BP untuk mengantarkan narkotika tersebut. Yang mana pembeli tersebut memesan kepada BP Narkotika.

Kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap BP dan saat di kamar kost BP berhasil diamankan dengan BB handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)