Akademisi: Aparat Hukum Bisa Selidiki Pidana Lain dari Putusan MA Soal Kebun Sawit Ilegal di Pelalawan

Satria Utama 31 Jan 2020, 14:40
Erdiansyah dan Raya Desmawanto
Erdiansyah dan Raya Desmawanto

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pengajar Fakultas Hukum Universita Riau, Erdiansyah SH, MH menilai aparat penegak hukum bisa membuka penyelidikan baru dari putusan Mahkamah Agung soal kebun kelapa sawit ilegal di Pelalawan Riau. Soalnya, putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. 

"Tentu saja ada aspek-aspek unsur pidana lain yang bisa didalami oleh aparat penegak hukum dalam pengembangan kasus tersebut. Misalnya soal adanya potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana lainnya. Ini amat terbuka, jika aparat penegak hukum mendalami putusan tersebut," kata Erdiansyah di sela-sela diskusi media yang digelar Rumah Nawacita membahas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 terkait lahan dan kawasan hutan di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. 

Dalam perkara tersebut, MA memutus bersalah Peputra Supra Jaya (PSJ) telah mengelola kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit pada areal hutan tanaman industri milik PT Nusa Wana Raya (NWR).

Erdiansyah menjelaskan, bahwa dalam fakta hukum yang ada, areal kelola PT PSJ yang memiliki HGU adalah hanya seluas 1.500 hektar. Namun, kenyataannya pada sisi lain berkaitan dengan lahan HTI milik PT NWR yang dikelola PSJ menjadi kebun sawit seluas 3.323 hektar. Belum termasuk lahan kebun sawit lain di luar objek perkara dengan PT NWR yang mencapai sekitar 9 ribu hektar. 

Ia menjelaskan, dapat saja laporan keuangan PSJ diselidiki untuk mengungkap adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.  "Ini bisa menjadi concern dari aparat penegak hukum," tegas Erdiansyah. 

Ia menegaskan, putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib untuk dieksekusi oleh semua pihak. Soal adanya klaim masyarakat yang mengaku memiliki lahan kebun pada objek eksekusi, hal tersebut adalah sisi yang berbeda. 

"Yang jelas, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dan harus dieksekusi. Ini untuk kewibawaan lembaga peradilan dan memberikan kepastian hukum" tegas Erdiansyah. 

Dalam diskusi media tersebut, Founder Rumah Nawacita - RJCI, Raya Desmawanto  menyatakan, kasus hukum tersebut dapat menjadi pintu masuk mengusut legalitas perkebunan kelapa sawit di sekitar objek perkara. Pada lahan atau kawasan hutan yang tidak memiliki legalitas dapat saja dilakukan penyelesaian lewat program reforma agraria (TORA/ Perhutanan Sosial).

"Kita mendorong agar negara hadir dalam dinamika yang terjadi di daerah tersebut. Yakni membumikan secara konkret reforma agraria, apakah lewat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) pada lahan atau kawasan yang ilegal. Diskusi ini mengupas peluang itu dapat dilakukan serta aspek-aspek pidana lain yang berpotensi dikembangkan," tegas Founder Rumah Nawacita-RJCI, Raya Desmawanto, M. Si dalam kegiatan diskusi tersebut. ***