Dewan Bengkalis Akan Segera Panggil Bos PT Pertamina RU II Sungai Pakning Soal Laka Kerja

Dahari 4 Feb 2020, 14:09
Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, bahkan akan di agendakan pemanggilan pihak Pertamina (foto/Hari)
Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, bahkan akan di agendakan pemanggilan pihak Pertamina (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Terkait kecelakaan kerja terhadap empat pekerja diperusahaan PT Pertamina (Persero) RU II Sungai Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan mengalami luka bakar berbuntut panjang.

Hal ini juga menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Kab. Bengkalis, bahkan akan di agendakan pemanggilan pihak perusahaan milik BUMN tersebut.

zxc1

Laka kerja tersebut terjadi Jumat 31 Januari 2020 lalu, salah satu dari empat pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning mengalami luka bakar serius akibat tersiram minyak panas dikilang perusahaan milik BUMN itu dan harus dirawat secara intensif di RS Awal Bros Pekanbaru bernama Edi Ahmad.

“Kita sudah mendapatkan informasi serta laporan bahwa ada empat pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning, mengalami kecelakaan kerja dan luka terbakar. Perusahaan milik BUMN seharusnya mengutamakan keselamatan pekerja bukan hanya sekedar mencari keuntungan saja,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Nanang Hariyanto kepada wartawan, Senin 3 Februari 2020 petang kemarin.

zxc2

Dikatakan Politikus Partai Demokrat ini, setiap perusahaan manapun harus memiliki Standar Operating Procedure (SOP) untuk menghindari adanya kecelakaan dalam bekerja apalagi perusahaan sebesar Pertamina dan tentunya wajib memiliki dan mematuhi aturan tersebut.

“Kejadian ini, menjadi catatan penting Komisi I DPRD Bengkalis untuk memanggil pihak manajemen perusahaan milik BUMN itu. Bahkan dari pihak Dinasker Kabupaten Bengkalis juga kita panggil, secepatnya kita agendakan,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan, berkemungkinan akan melakukan kajian dan investigasi atas kejadian tersebut. “Makanya kita akan panggil dulu bos PT Pertamina RU II Sungai Pakning ini bahkan pihak Dinasker Bengkalis juga secepatnya merespon,” tegas Nanang.

Ia juga mengatakan, pihak perusahaan PT Pertamina RU II Sungai Pakning harus memberikan serta melaporkan ke pihak asuransi BPJS Ketenaga Kerjaan atas kejadian pekerja nya tersebut.

“Karena dilihat dari luka serius bagian wajah tentunya mengalami cacat, jika perlu diberikan asuransi untuk para korban luka serius tersebut," pungkasnya. (R24/Hari)