Riezky Aprilia Tidak Kenal Dengan Harun Masiku

Bisma Rizal 7 Feb 2020, 18:14
Anggota DPR Riezky Aprilia mengaku tidak mengenal Harun Masiku (foto/int)
Anggota DPR Riezky Aprilia mengaku tidak mengenal Harun Masiku (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota DPR Riezky Aprilia mengaku tidak mengenal Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mendapatkan kursi di DPR RI yang merupakan hak Riezky.

zxc1

"Kalau Harun saya kenal juga nggak sama dia. Bagaimana mau komunikasi gitu lho? Satu Sumsel (Sumatera Selatan) bukan berarti saya kenal kan?" kata Riezky usai menjalani pemeriksaan KPK di Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dirinya pun menyebutkan, tidak tahu soal proses PAW yang menjerat Harun ini. Ia mengaku hanya bekerja untuk menjalankan amanah dari pemilihnya dari dapil Sumatera Selatan.

zxc2

"Intinya saya tidak tahu-menahu masalah urusan PAW-PAW-an ini. Karena saya tahunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," sebutnya.

Kemudian soal permintaan dari DPP PDI-Perjuangan, Riezky mengaku, tidak ada permintaan dari PDIP untuk memintanya mundur dari anggota DPR.

Sebab, ia mengaku memperoleh suara tertinggi di dapil Sumsel tersebut. "Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDI Perjuangan Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tuturnya.

Riezky sendiri dipanggil sebagai saksi untuk sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Riezky merupakan Caleg PDIP yang memperoleh suara tertinggi kedua di dapil Sumsel setelah Nazarudin Keimas.

Kasus suap ini berawal saat anggota DPR terpilih dari PDIP, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya. Kemudian caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu, yang saat itu menjabat komisioner KPU, agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP. (R24/Bisma)