Satnarkoba Bengkalis Kembali Meringkus Satu Pelaku Narkoba

Dahari 10 Feb 2020, 13:50
Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)
Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 9 Februari 2020 kemarin pukul 19.00 WIB.

Tersangka adalah Abdul Latief (39) warga Jalan Sukajadi, RT 04 RW01 desa Harapan Baru, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diringkus tepatnya disebuah rumah di Jalan Lama Duri XIII, Kasumbo Ampai.

zxc1

"Tersangka ini diduga sebagai bandar, dan untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 46,13 gram, satu unit handphone dan barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Senin 10 Februari 2020.

Diutarakan Kasat, berawal personil Sat Narkoba Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Kesumbo ampai Kecamatan Bathin Solapan.

"Saat tim melaksanakan lidik diseputaran Desa. Kesumbo Ampai pada pukul 19.00 wib tepatnya disebuah rumah di Jalan Lama Duri XIII dan bergasil menangkap  tersangka AL. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika diduga Jenis sabu yang tersimpan didalam kotak rokok Luffman," ungkapnya.

zxc2

Kemudian setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial PB yang berdomisili di Dumai. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)